HIJAB dalam AL-QURAN
Menjaga
kehormatan dan harga diri manusia khususnya kehormatan wanita adalah
suatu asas yang telah diterima dalam agama Islam serta dalam seluruh
aturan-aturan dan hukum-hukumnya. Dan masalah hijab adalah merupakan
salah satu dari perkara tersebut. Al-Quran Karim telah menjelaskan
berbagai topik hijab dalam berbagai bentuk, gambaran, dan ibarat yang
berbeda-beda. Oleh karena itu, hijab dipandang sebagai suatu kewajiban
dalam agama islam dan apabila seseorang mengingkarinya maka dia telah
mengingkari satu hukum yang telah diwajibkan dalam agama dan mengingkari
kewajiban agama berarti terjerumus di dalam kekafiran. Perlu diketahui
bahwa tidak perlu semua aturan-aturan Islam itu dibahas dalam Al-Quran,
karena Al-Quran Al-Karim adalah sebuah aturan pokok yang hanya
memberikan pembahasan secara global dan masalah-masalah detailnya
diserahkan kepada mufassir Al-Quran, yakni Rasulullah SAW dan para awliya
di mana mereka mengambil sumber dari wahyu Tuhan, di sisi lain juga
kebanyakan hukum-hukum tidak dibahas secara detail dalam Al-Quran, akan
tetapi dibahas dengan terang dan jelas di dalam fiqih islam. Adapun
masalah hijab terdapat beberapa ayat yang dijelaskan dengan detail di
dalam Al-Quran, oleh karena itu sebagian orang yang tidak memiliki
informasi tentang hijab, mereka menciptakan suatu keraguan dan
kesangsian di dalam pikiran wanita sehingga menanyakan“Memangnya hijab juga terdapat dalam Al-Quran?” pertanyaan
ini sampai kapanpun tidak akan pernah tepat, sebab Al-Quran dengan
jelas telah membahas topik tentang hijab dan setiap orang yang mengakui
dirinya muslim, maka dia tidak boleh mengingkari masalah hijab dalam
islam.
Hijab dalam Hadis-Hadis
Adapun Al-Quran yang merupakan Tsaql Akbar dan
juga amanat besar ilahi, menjelaskan bahwa penutup atau hijab wanita
adalah merupakan satu tugas dan tanggung jawab, dan juga di dalam
hadis-hadis ahli bait yang dikenal sebagai Tsaql Ashgar dan tafsir Quran menjelaskan tentang hijab. Efaf atau
penutup bagi wanita secara detail yang sebahagian dari hadis tersebut
dapat kita tunjukkan sebagai berikut: Imam Ali kw berkata dalam suratnya
kepada anaknya Sayyidina Hasan; wakfuf
‘alaihinna min absharihinna bihijaabika iyyahunna fainna syiddata
alhijaabi abqaa ‘alaihinna … Wanita-wanita yang menutup wajahnya
sehingga matanya tidak tertuju pada yang non muhrim (dan mata non muhrim
tidak tertuju kepadanya) di sebabkan wanita-wanita yang ketat dalam
berhijab akan lebih terjaga dari segala gangguan, dan ketika mereka
keluar rumah tidak lebih buruk dari orang-orang non muhrim dan membawa
orang lain yang tidak dapat di percaya kedalam rumahnya.(Bihar al-Anwar, Jilid 100).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar